
(A) Adalah tidak adil atau menipu jika memberikan gambaran yang salah bahwa suatu produk industri mengandung perak, atau salah menggambarkan suatu produk industri sebagai produk yang mempunyai kandungan perak, pelapis, pelapisan listrik, atau pelapisan.
(B) Tidak adil atau menipu untuk menandai, menggambarkan, atau dengan cara lain menyatakan seluruh atau sebagian produk industri sebagai “perak,” “Perak padat,” “Perak Sterling,“”Sterling,” atau singkatan “Ster.” kecuali perak murninya paling sedikit 925/1000.
(C) Tidak adil atau menipu untuk menandai, menggambarkan, atau dengan cara lain menyatakan seluruh atau sebagian produk industri sebagai “koin” atau “koin perak” kecuali jika produk tersebut setidaknya merupakan perak murni dengan kadar 900/1.000.
(D) Tidak adil atau menipu untuk menandai, menggambarkan, atau dengan cara lain menyatakan seluruh atau sebagian produk industri disepuh atau dilapisi dengan perak kecuali seluruh permukaan penting dari produk atau bagian tersebut mengandung lapisan atau lapisan perak dengan ketebalan yang cukup besar..
(e) Ketentuan-ketentuan bagian ini yang berkaitan dengan penandaan dan uraian produk-produk industri dan bagian-bagiannya tunduk pada toleransi yang berlaku dari Undang-Undang Stempel Nasional atau perubahan apa pun daripadanya..
